Selasa, 15 September 2015


I.              MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Organisasi tentang Pedoman Pengkaderan IMAI disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan arahan bagi pengurus IMAI yang bertanggung jawab disemua jajaran IMAI, agar dalam menjalankan tugasnya dapat memahami bahwa kaderisasi harus dibangun berdasarkan pola dan sistem yang representatif dan kondusif sehingga organisasi mampu melahirkan kader-kader yang siap memimpin organisasi serta profesional dalam hal profesi keakuntansian.
II.           TUJUAN DAN SASARAN KADERISASI
2.1         Kaderisasi  diselenggarakan dengan tujuan:
a.         Membangun dan meningkatkan sistem dan mekanisme kerja organisasi yang menjamin dan memberi kesempatan kepada setiap kader IMAI yang mumpuni untuk dapat tampil memimpin dan mengelola organisasi secara demokratis dan elegan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
b.        Menjaga kesinambungan organisasi (sustainability) sekaligus mengembangkannya berdasarkan sistem yang dibangun yang memperlancar pergantian kepemimpinan;
c.         Menciptakan kader – kader yang handal dalam penalaran disiplin ilmu keakuntasian.
2.2         Kaderisasi diselenggarakan dengan sasaran:
a.         Terbentuknya kader yang memiliki wawasan keakuntansian, sosial kemasyarakatan, pemahaman organisasi dan kepemimpinan yang dapat diandalkan baik oleh organisasinya maupun masyarakat disekitarnya serta dinegaranya.
b.        Terbangunnya sistem dan mekanisme kepemimpinan serta permusyawaratan organisasi secara demokratis yang mampu memberikan warna dan kontribusi bagi perjalanan organisasi menuju tujuan organisasi

III.        POLA DAN MEKANISME PENGKADERAN
Sesuai dengan tujuan dan sasarannya, maka bentuk-bentuk Pola Kaderisasi terdiri dari:
3.1         Latihan kader
a.         Keorganisasian
b.        Keilmuan
c.         Mental
3.2         Temu Ilmiah, yang meliputi:
a.         Temu Ilmiah yang bersifat formal seperti Seminar, Simposium, dan Dialog Publik;
b.        Temu Ilmiah yang bersifat informal seperti Sarasehan, Penyuluhan, dan Kajian.
3.3         Pemagangan dan Partisipasi, yang meliputi:
a.         Penugasan keorganisasian;
b.        Pengiriman mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop, dan sejenisnya yang diselenggarakan internal maupun organisasi lain.
c.         Keikutsertaan dalam kepanitiaan IMAI

IV.        PENGELOLAAN KADERISASI
4.1         Penyelenggaraan kaderisasi pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus simpul IMAI yang bersangkutan melalui biro/bidang/bagian/seksi yang berfungsi dibidang organisasi, keanggotaan, dan/atau kaderisasi;
4.2         Agar penyelenggaraan kaderisasi lebih terkonsentrasi dan profesional, maka pengurus Simpul IMAI dapat membentuk unit teknis yang khusus menangani hal itu;
4.3         Untuk dapat mengikuti kaderisasi seseorang harus:
a.         Terdaftar sebagai mahasiswa akuntansi disalah satu perguruan tinggi yang dibuktikan dengan kartu mahasiswa atau semacamnya
b.        Bersedia memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi;

V.           BUKTI KADERISASI
5.1         Bukti keikutsertaan bagi anggota muda dalam program kaderisasi adalah sertifikat kelulusan yang ditandatangani oleh panitia pelaksana  yang menyelenggarakannya dan disetujui pengurus simpul yang bersangkutan;
5.2         Bentuk dan ukuran sertifikat (tanda) kelulusan ditetapkan dengan format yang sama secara umum yang dikeluarkan oleh Pengurus Nasional IMAI;
5.3         Format sertifikat kelulusan dalam bentuk piagam yang berisi data:
a.         Pernyataan kelulusan;
b.        Biodata yang bersangkutan;
c.         Otorisasi dari panitia pelaksana yang menyelenggarakan dan pengurus SIMPUL yang bersangkutan.
5.4         Sertifikat kelulusan sebagai bukti kaderisasi diberikan diakhir kegiatan program kaderisasi baik dalam forum resmi tertentu yang diselenggarakan organisasi maupun diakhir acara program kaderisasi yang diikutinya;
5.5         Sertifikat kelulusan yang diterima oleh seorang kader akan dapat menjadi salah satu syarat seorang kader untuk :
a.         Menjadi anggota penuh IMAI
b.        Menjadi pengurus IMAI
c.         Mengikuti segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh IMAI
5.6         Sertifikat kelulusan dari program kaderisasi bagi seorang kader tetap berlaku apabila yang bersangkutan pindah alamat/domisili, yang disertai dengan surat keterangan dari asal dimana yang bersangkutan menjalani proses kaderisasi.

VI.        MATERI DAN SILABUS PENGKADERAN
Materi pengkaderan secara umum meliputi :
6.1         Keorganisasian
Meliputi : teknik persidangan, sejarah dan eksistensi IMAI, Konstitusi, Manajerial Kepemimpinan Organisasi (MKO)
6.2         Keilmuan
Meliputi :   kajian mengenai keakuntansian
6.3         Mental
Meliputi :   peran dan fungsi mahasiswa

Silabus pengkaderan diatur berdasarkan konstitusi IMAI

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA (IMAI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Penuh
Anggota penuh adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang telah teregistrasi dalam buku keanggotaan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pasal 2
Anggota Muda
Anggota muda adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang masih terdaftar secara akademik.

Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah seluruh anggota penuh yang telah yudisium


BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Penuh

Syarat-syarat anggota penuh adalah :
1.      Terdaftar sebagai mahasiswa akuntansi Indonesia pada Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta.
2.      Melalui proses pengkaderan IMAI dan ditetapkan oleh pengurus simpul yang ditembuskan ke pengurus wilayah dan pengurus nasional
3.      Wajib membayar uang pangkal
Pasal 5
Anggota Muda
Syarat anggota muda adalah Mahasiswa akuntansi Indonesia yang terdaftar pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta dan masih dalam kegiatan akademik

Pasal 6
Anggota Kehormatan
Syarat anggota kehormatan adalah pernah terdaftar sebagai anggota penuh IMAI yang berkontribusi dalam kegiatan IMAI

BAB III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.      Masa keanggotaan anggota penuh dan muda berakhir setelah yudisium
2.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Pindah jurusan
c.       Diberhentikan
d.      Mengundurkan diri
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1.      Anggota Penuh :
a.       Mempunyai hak bicara, hak suara, dan untuk dipilih
b.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI
c.       Berhak mendapatkan rekomendasi dari IMAI
d.      Berhak mendapatkan bantuan dari IMAI atas kasus hukum dalam kegiatan yang berhubungan dengan IMAI
e.       Berhak menggunakan fasilitas-fasilitas dan inventaris IMAI sesuai aturan yang telah ditetapkan
2.      Anggota Muda :
a.       Mempunyai hak bicara
b.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI
3.      Anggota Kehormatan :
a.         Mempunyai hak bicara
b.         Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI
c.         Berhak mendapatkan bantuan hukum dari IMAI atas kasus hukum yang berhubungan dengan IMAI.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota penuh dan anggota kehormatan wajib menaati konstitusi
2.      Setiap anggota penuh dan anggota kehormatan wajib menjunjung tinggi dan memelihara nama baik IMAI
3.      Setiap anggota penuh wajib membayar iuran anggota

BAB V
SANKSI DAN PEMBELAAN
Pasal 10
Sanksi
1.      Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota.
2.      Sebelum pemberian sanksi pada anggota harus terlebih dahulu diberikan teguran tertulis  maksimal 2 (dua) kali dan apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan di rapat pengurus
Pasal 11
Pembelaan
1.      Anggota penuh dan anggota kehormatan yang akan dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui dewan pengawas.
2.      setelah keluar surat ketetapan sanksi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding selambat-lambatnya 2 minggu ke dewan pengawas yang lebih tinggi.

BAB VI
STRUKTUR KEKUASAAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Struktur kekuasaan
1.      Kongres
a.    Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi IMAI.
b.    Kongres diadakan 2 tahun 1 kali.
c.    Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat dilakukan menyimpang dari pasal 10 ayat 1 point b
d.   Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu wilayah dengan persetujuan lebih dari ½  jumlah wilayah.
e.    Kongres mengevaluasi Laporan Pertanggung jawaban pengurus nasional
f.     Membahas dan menetapkan konstitusi IMAI
g.    Menetapkan rekomendasi kongres
h.    Pemilihan dewan pengawas nasional
i.      Pelantikan dewan pengawas nasional
j.      Pemilihan badan pimpinan nasional
k.    Pelantikan badan pimpinan nasional
l.      Menetapkan tuan rumah kongres IMAI selanjutnya
m.  Menetapkan tuan rumah musyawarah kerja nasional (muskernas) IMAI selanjutnya
2.      Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a.    Muswil merupakan forum tertinggi tingkat wilayah
b.    Muswil diadakan 1 kali 1 tahun paling lambat satu tahun setelah kongres
c.    Dalam keadaan luar biasa, Muswil dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat 2 poin b
d.   Dalam keadaan luar biasa, muswil dapat diselenggarakan atas inisiatif satu simpul dengan persetujuan lebih dari ½  jumlah simpul
e.    Mengevaluasi Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Wilayah
f.     Menetapkan rekomendasi tingkat wilayah
g.    Pemilihan dewan pengawas wilayah
h.    Pelantikan dewan pengawas wilayah
i.      Pemilihan badan pengurus wilayah
j.      Pelantikan badan pengurus wilayah
k.    Menetapkan tuan rumah muswil berikutnya
l.      Menetapkan tuan rumah musyawarah kerja wilayah (muskerwil) IMAI selanjutnya

3.      Musyawarah Simpul
a.    Musyawarah simpul merupakan forum kekuasaan tertinggi tingkat simpul
b.    Musyawarah simpul diadakan 1 kali 1 tahun
c.    Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat dilakukan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat 3 poin b
d.   Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat diselenggarakan atas persetujuan anggota lebih dari ½  jumlah anggota penuh.
e.    Mengevaluasi Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Simpul
f.     Menetapkan Rekomendasi tingkat simpul
g.    Pemilihan dewan pengawas simpul
h.    Pelantikan dewan pengawas simpul
i.      Pemilihan badan pengurus simpul
j.      Pelantikan badan pengurus simpul
 4.      Musyawarah Kerja
a.    Musyawarah kerja merupakan forum penetapan program kerja satu periode kepengurusan.
b.    Musyawarah kerja tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah, pengurus simpul dan anggota.
c.    Musyawarah kerja tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah, pengurus simpul dan anggota.
d.   Musyawarah kerja tingkat simpul dihadiri oleh pengurus wilayah, pengurus simpul dan anggota simpul.
e.    Menyusun program kerja organisasi satu periode kepengurusan.

Pasal 13
Rapat - Rapat
1.      Rapat pleno
a.    Rapat pleno untuk mengevaluasi kinerja pengurus setengah periode kepengurusan
b.    Rapat pleno tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah dan utusan tiap-tiap simpul
c.    Rapat pleno tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus wilayah dan utusan tiap-tiap simpul
d.   Rapat pleno tingkat simpul dihadiri oleh pengurus simpul dan anggota simpul masing-masing

2.        Rapat pengurus
a.    Rapat pengurus merupakan rapat tingkat pengurus
b.    Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting

3.        Rapat presidium
a.    Rapat presidium merupakan rapat tingkat presidium
b.    Rapat presidium dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting

4.      Rapat bidang
a.    Rapat bidang merupakan rapat tingkat bidang
b.    Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Hierarki Organisasi

KONGRES
DPN
BPN
MUSWIL
BPW

DPW

MUSSIM
BPS

DPS

ANGGOTAS


Keterangan :
Komando
Koordinasi
Pasal 15
Struktur Kepengawasan
1.      Dewan Pengawas Nasional (DPN)
a.    DPN merupakan Badan Legistatif  tertinggi IMAI
b.    Anggota DPN adalah representasi dari tiap-tiap wilayah
c.    Masa bakti DPN adalah 2 tahun
d.   DPN dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPN
e.    DPN bertugas menindaklanjuti hasil dari pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan Nasional yang dapat berupa investment atau dakwaan
2.      Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
a.    DPW merupakan badan legislatif  di tingkat wilayah
b.    Anggota DPW adalah representasi dari tiap-tiap simpul
c.    Masa bakti DPW adalah 1 tahun
d.   DPW dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPW
e.    DPW bertugas menindaklanjuti hasil dari pengawasan dan evaluasi kinerja pengurus wilayah yang dapat berupa investment atau dakwaan
3.      Dewan Pengawas Simpul (DPS)
a.    DPS merupakan badan legislatif  di tingkat simpul
b.    Anggota DPS adalah representasi anggota penuh dari simpul masing-masing
c.    Masa bakti DPS adalah 1 tahun
d.   DPS dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPS
e.    DPS bertugas menindaklanjuti hasil dari pengawasan dan evaluasi kinerja pengurus simpul yang dapat berupa investment atau dakwaan
Pasal 16
Struktur Kepengurusan
1.      Badan Pimpinan Nasional (BPN)
a.    BPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi IMAI
b.    BPN dipimpin oleh tiga (3) orang Badan Pimpinan yang dipilih pada kongres
c.    Masa bakti PN adalah 2 tahun
d.   Masa bakti Badan Pimpinan 1 periode masa kepengurusan
e.    BPN menjalankan hasil muskernas dan mempertanggungjawabkan di kongres

2.      Badan Pengurus Wilayah (BPW)
a.    BPW merupakan lembaga eksekutif di tingkat wilayah
b.    BPW melaksanakan hasil MUSKERWIL dan mempertanggungjawabkan pada MUSWIL
c.    Masa bakti PW adalah 1 tahun
d.   BPW dipimpin oleh ketua wilayah yang dipilih pada MUSWIL
e.    Masa jabatan ketua wilayah adalah 1 periode kepengurusan
f.     Formasi BPW sekurang-kurangnya terdiri atas ketua wilayah, sekretaris wilayah dan bendahara wilayah
 3.      Badan Pengurus Simpul (BPS)
a.    BPS merupakan lembaga eksekutif di tingkat simpul
b.    BPS melaksanakan hasil MUSKERSIM dan mempertanggungjawabkan pada musyawarah simpul
c.    Masa bakti BPS adalah 1 tahun
d.   BPS dipimpin oleh ketua simpul yang dipilih pada musyawarah simpul
e.    Masa jabatan BPS adalah 1 periode kepengurusan
f.     Formasi BPS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua simpul, sekretaris simpul dan bendahara simpul

BAB VIII
WILAYAH
Pasal 17
Pengertian
Wilayah IMAI adalah kelengkapan organisasi dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IMAI di tingkat wilayah.
Pasal 18
Pembagian Wilayah
·                Regional I         :    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung
·                Regional II        :    Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat
·                Regional III      :    DI.Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB
·                Regional IV      :    Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara
·                Regional V        :    Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku Barat, Papua Utara, dan Papua Barat

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19
Lambang


 Arti Lambang :
1)      5 garis bujur mengacu pada azas Pancasila.
2)      2 segitiga mengacu pada azas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3)      Desain Huruf “I” mencerminkan pemikiran yang dinamis.
4)      Buku yang terbuka menggambarkan fungsi organisasi yang berorientasi pada keilmuan.
5)      Warna merah putih pada singkatan IMAI menggambarkan semangat nasionalis dan kedudukan IMAI berada di wilayah Indonesia.
6)      Lingkaran menunjukan suatu ikatan yang tidak akan terputus.
7)      Lingkaran yang berwarna putih dalam latar belakang menunjukan transparansi akuntansi.

Pasal 20
Bendera
Bendera mengikuti referensi logo IMAI berukuran 1,5 m x 1 m dan berlatar warna putih
 
 

Pasal 21
Stempel
Stempel mengikuti referensi logo IMAI dan berwarna merah.

Pasal 22
Mars
Judul : Mars IMAI
Pencipta : Sigit C. Rohadi

Tak akan pernah menyerah
Tak akan patah arah
‘tuk meraih masa depan
Dengan penuh semangat
Di medan juang

Majulah Ikatan Mahasiswa Akuntansi
Untuk Indonesia
Berjuang bersama meraih cita-cita
Demi kemajuan bangsa

Berdiri untuk mengabdi
Dan insan pencipta
Berkarya untuk bangsa
Indonesia
Terus berjuang

Pasal 23
Hymne
Judul : Hymne IMAI
Pencipta : Sigit C. Rohadi

Melangkah bersama
Meraih cita-cita
Di bidang akuntansi
Dalam ikatan persaudaraan

Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia

Memetik harapan
Membangun Indonesia
Dengan semangat juang
Putra putri bangsa tercinta






Pasal 24
Pakaian Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian adalah pakaian wajib pengurus IMAI sebagai identitas dari organisasi

 



 
BAB X
KEUANGAN
Pasal 25
Sumber Keuangan
Sumber keuangan terdiri dari :
1.      Uang pangkal, yaitu biaya yang dibebankan kepada anggota aktif satu kali dalam masa keanggotaannya sesuai dengan keputusan pengurus simpul masing-masing.
2.      Iuran Anggota, yaitu biaya yang dikenakan pada anggota aktif yang diatur sesuai peraturan pengurus simpul
3.      Proporsi alokasi uang pangkal adalah 60% untuk simpul, 30% untuk wilayah, dan 10% untuk Nasional



BAB XI
MEKANISME PERALIHAN JABATAN
Pasal 26
a.       Apabila badan pimpinan, ketua wilayah atau ketua simpul tidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak aktif dalam jangka waktu 2 (dua) bulan maka akan digantikan pejabat sementara oleh struktur kekuasaan di tiap tingkatan
b.      Apabila seorang presidium berhalangan tidak tetap maka akan digantikan sesuai dengan kebijakan pemimpin tertinggi di tiap tingkatan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah di Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Diberdayakan oleh Blogger.

Recomended

BTricks

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget