I.
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan
Organisasi tentang Pedoman Pengkaderan IMAI disusun dengan maksud dan tujuan
untuk memberikan arahan bagi pengurus IMAI yang bertanggung jawab disemua
jajaran IMAI, agar dalam menjalankan tugasnya dapat memahami bahwa kaderisasi
harus dibangun berdasarkan pola dan sistem yang representatif dan kondusif
sehingga organisasi mampu melahirkan kader-kader yang siap memimpin organisasi
serta profesional dalam hal profesi keakuntansian.
II.
TUJUAN DAN SASARAN KADERISASI
2.1
Kaderisasi diselenggarakan dengan tujuan:
a.
Membangun
dan meningkatkan sistem dan mekanisme kerja organisasi yang menjamin dan
memberi kesempatan kepada setiap kader IMAI yang mumpuni untuk dapat tampil
memimpin dan mengelola organisasi secara demokratis dan elegan sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
b.
Menjaga
kesinambungan organisasi (sustainability)
sekaligus mengembangkannya berdasarkan sistem yang dibangun yang
memperlancar pergantian kepemimpinan;
c.
Menciptakan
kader – kader yang handal dalam penalaran disiplin ilmu keakuntasian.
2.2
Kaderisasi
diselenggarakan dengan sasaran:
a.
Terbentuknya
kader yang memiliki wawasan keakuntansian, sosial kemasyarakatan, pemahaman
organisasi dan kepemimpinan yang dapat diandalkan baik oleh organisasinya
maupun masyarakat disekitarnya serta dinegaranya.
b.
Terbangunnya
sistem dan mekanisme kepemimpinan serta permusyawaratan organisasi secara
demokratis yang mampu memberikan warna dan kontribusi bagi perjalanan
organisasi menuju tujuan organisasi
III.
POLA DAN MEKANISME PENGKADERAN
Sesuai dengan tujuan dan sasarannya, maka bentuk-bentuk
Pola Kaderisasi terdiri dari:
3.1
Latihan
kader
a.
Keorganisasian
b.
Keilmuan
c.
Mental
3.2
Temu
Ilmiah, yang meliputi:
a.
Temu
Ilmiah yang bersifat formal seperti Seminar, Simposium, dan Dialog Publik;
b.
Temu
Ilmiah yang bersifat informal seperti Sarasehan, Penyuluhan, dan Kajian.
3.3
Pemagangan
dan Partisipasi, yang meliputi:
a.
Penugasan
keorganisasian;
b.
Pengiriman
mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop, dan sejenisnya yang
diselenggarakan internal maupun organisasi lain.
c.
Keikutsertaan
dalam kepanitiaan IMAI
IV.
PENGELOLAAN KADERISASI
4.1
Penyelenggaraan
kaderisasi pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus simpul IMAI yang
bersangkutan melalui biro/bidang/bagian/seksi yang berfungsi dibidang
organisasi, keanggotaan, dan/atau kaderisasi;
4.2
Agar
penyelenggaraan kaderisasi lebih terkonsentrasi dan profesional, maka pengurus
Simpul IMAI dapat membentuk unit teknis yang khusus menangani hal itu;
4.3
Untuk
dapat mengikuti kaderisasi seseorang harus:
a.
Terdaftar
sebagai mahasiswa akuntansi disalah satu perguruan tinggi yang dibuktikan
dengan kartu mahasiswa atau semacamnya
b.
Bersedia
memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi;
V.
BUKTI KADERISASI
5.1
Bukti
keikutsertaan bagi anggota muda dalam program kaderisasi adalah sertifikat
kelulusan yang ditandatangani oleh panitia pelaksana yang menyelenggarakannya dan disetujui
pengurus simpul yang bersangkutan;
5.2
Bentuk
dan ukuran sertifikat (tanda) kelulusan ditetapkan dengan format yang sama
secara umum yang dikeluarkan oleh Pengurus Nasional IMAI;
5.3
Format
sertifikat kelulusan dalam bentuk piagam yang berisi data:
a.
Pernyataan
kelulusan;
b.
Biodata
yang bersangkutan;
c.
Otorisasi
dari panitia pelaksana yang menyelenggarakan dan pengurus SIMPUL yang
bersangkutan.
5.4
Sertifikat
kelulusan sebagai bukti kaderisasi diberikan diakhir kegiatan program
kaderisasi baik dalam forum resmi tertentu yang diselenggarakan organisasi
maupun diakhir acara program kaderisasi yang diikutinya;
5.5
Sertifikat
kelulusan yang diterima oleh seorang kader akan dapat menjadi salah satu syarat
seorang kader untuk :
a.
Menjadi
anggota penuh IMAI
b.
Menjadi
pengurus IMAI
c.
Mengikuti
segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh IMAI
5.6
Sertifikat
kelulusan dari program kaderisasi bagi seorang kader tetap berlaku apabila yang
bersangkutan pindah alamat/domisili, yang disertai dengan surat keterangan dari
asal dimana yang bersangkutan menjalani proses kaderisasi.
VI.
MATERI DAN SILABUS PENGKADERAN
Materi pengkaderan secara umum meliputi :
6.1
Keorganisasian
Meliputi : teknik
persidangan, sejarah dan eksistensi IMAI, Konstitusi, Manajerial Kepemimpinan
Organisasi (MKO)
6.2
Keilmuan
Meliputi : kajian mengenai keakuntansian
6.3
Mental
Meliputi : peran dan fungsi mahasiswa
Silabus pengkaderan diatur berdasarkan konstitusi IMAI



0 komentar:
Posting Komentar