Selasa, 15 September 2015


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA (IMAI)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia disingkat  IMAI
Pasal 2
Waktu dan Tempat
IMAI didirikan pada tanggal 18 November 2009 bertempat di Lembang, Bandung
Pasal 3 
Tempat Kedudukan
IMAI berkedudukan di wilayah Indonesia

BAB II
AZAS & LANDASAN
Pasal 4
Azas
IMAI berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
IMAI berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

BAB III
BENTUK, STATUS dan SIFAT
Pasal 6
Bentuk
IMAI berbentuk federasi
Pasal 7
Status
IMAI adalah organisasi kemahasiswaan
Pasal 8
Sifat
IMAI bersifat independen

BAB IV
VISI dan MISI
Pasal 9
Visi
Menjadikan IMAI sebagai organisasi pemersatu yang berperan aktif dalam pengkajian dan pengembangan serta penerapan kompetensi akuntansi berbasis teknologi informasi secara komprehensif
Pasal 10
Misi
1.    Mengintensifkan komunikasi dan informasi yang akurat dikalangan mahasiswa akuntansi indonesia
2.    Mengembangkan wawasan keilmuan anggota IMAI melalui kajian keakuntansian dan pengaplikasian dalam teknologi informasi.
3.    Meningkatkan daya kritis yang bertanggung jawab terhadap kondisi sosial, perkembangan akuntansi dunia pada umumnya dan indonesia pada khususnya
4.    Berkontribusi aktif kepada berbagai pihak dalam upaya pengembangan dan penerapan akuntansi


BAB V
FUNGSI, TUJUAN & KEGIATAN
Pasal 11
Fungsi
Fungsi IMAI adalah:
  1. Sebagai lembaga pemersatu mahasiswa akuntansi se-Indonesia
  2. Sebagai lembaga pengembangan dan penerapan keilmuan anggota
  3. Sebagai lembaga kaderisasi anggota
  4. Sebagai lembaga penyalur aspirasi anggota
  5. Sebagai lembaga penyalur kreatifitas anggota
Pasal 12
Tujuan
Terbinanya insan akademis dengan nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual serta mampu mengaplikasikan keilmuan akuntansi secara profesional, inovatif dan kreatif dalam sosial kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Pasal 13
Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan oleh pengurus untuk mencapai visi, misi, fungsi dan tujuan IMAI

BAB VI
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota IMAI adalah mahasiswa akuntansi se-Indonesia yang terdiri dari :
  1. Anggota Penuh
  2. Anggota Muda
  3. Anggota Kehormatan

BAB VII
STRUKTUR KEKUASAAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Struktur Kekusaan
Struktur kekuasaan terdiri dari :
  1. Kongres
  2. Musyawarah wilayah
  3. Musyawarah simpul
  4. Musyawarah kerja
Pasal 16
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
  1. Pleno
  2. Rapat pengurus
  3. Rapat presidium
  4. Rapat bidang
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17
Struktur Kepengawasan
Struktur kepengawasan terdiri dari :
  1. Dewan Pengawas Nasional (DPN)
  2. Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
  3. Dewan Pengawas Simpul (DPS)



Pasal 18
Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan terdiri dari :
1.      Badan Pimpinan Nasional (BPN)
  1. Badan Pengurus Wilayah (BPW)
  2. Badan Pengurus Simpul (BPS)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan terdiri dari :
  1. Uang pangkal
  2. Iuran anggota
  3. Sumbangan serta usaha-usaha lain yang tidak melanggar AD/ART

BAB X
SANKSI
Pasal 20
Sanksi diberikan kepada anggota penuh yang tidak menaati dan/atau menjalankan aturan-aturan yang telah disahkan.
Sanksi terdiri dari :
  1. Surat Peringatan (SP)
  2. Pencabutan hak sebagai anggota penuh
BAB XI
QUORUM
Pasal 21
  1. Kongres dinyatakan quorum apabila dihadiri lebih dari ½  simpul dari tiap-tiap wilayah.
  2. Musyawarah wilayah dinyatakan quorum apabila dihadiri lebih dari ½ tiap-tiap simpul dalam wilayah tersebut
  3. Musyawarah simpul dinyatakan quorum apabila dihadiri lebih dari ½ anggota penuh dalam simpul tersebut.
  4. Apabila tidak memenuhi quorum maka akan dilakukan pending maksimal 1 hari untuk berusaha menghadirkan delegasi
  5. Setelah pending dicabut maka dianggap quorum

BAB XII
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 22
Perubahan konstitusi hanya dapat dilakukan di kongres IMAI
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1.      Pembubaran organisasi dilakukan apabila dalam pelaksanaannya telah menyimpang dari konstitusi yang telah ditetapkan
2.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan pada kongres melalui referendum seluruh simpul IMAI
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
1.      Hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Dasar (AD) akan dijabarkan dalam ART, GBHO, GBHPK, PPO dan format baku aturan IMAI
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam konstitusi diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pengurus tanpa mencederai konstitusi yang berlaku.


BAB XV
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Recomended

BTricks

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget