ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
(IMAI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Penuh
Anggota
penuh adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang telah teregistrasi
dalam buku keanggotaan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pasal 2
Anggota Muda
Anggota muda adalah seluruh
mahasiswa akuntansi Indonesia yang masih terdaftar secara akademik.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah
seluruh anggota penuh yang telah yudisium
BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Penuh
Syarat-syarat anggota penuh adalah :
1. Terdaftar sebagai mahasiswa
akuntansi Indonesia pada Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta.
2. Melalui proses pengkaderan
IMAI dan ditetapkan oleh pengurus simpul yang ditembuskan ke pengurus wilayah
dan pengurus nasional
3.
Wajib membayar uang pangkal
Pasal 5
Anggota Muda
Syarat anggota muda adalah
Mahasiswa akuntansi Indonesia yang terdaftar pada perguruan tinggi negeri
ataupun swasta dan masih dalam kegiatan akademik
Pasal 6
Anggota Kehormatan
Syarat
anggota kehormatan adalah pernah terdaftar sebagai anggota penuh IMAI yang
berkontribusi dalam kegiatan IMAI
BAB III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Masa keanggotaan anggota penuh
dan muda berakhir setelah yudisium
2. Masa keanggotaan berakhir
apabila:
a. Meninggal dunia
b. Pindah jurusan
c. Diberhentikan
d. Mengundurkan diri
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1. Anggota Penuh :
a. Mempunyai hak bicara, hak
suara, dan untuk dipilih
b. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan IMAI
c. Berhak mendapatkan rekomendasi
dari IMAI
d. Berhak mendapatkan bantuan
dari IMAI atas kasus hukum dalam kegiatan yang berhubungan dengan IMAI
e. Berhak menggunakan
fasilitas-fasilitas dan inventaris IMAI sesuai aturan yang telah ditetapkan
2. Anggota Muda :
a.
Mempunyai hak bicara
b. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan IMAI
3. Anggota Kehormatan :
a.
Mempunyai hak bicara
b.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI
c.
Berhak mendapatkan bantuan hukum dari IMAI atas kasus hukum yang berhubungan
dengan IMAI.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota penuh dan
anggota kehormatan wajib menaati konstitusi
2. Setiap anggota penuh dan
anggota kehormatan wajib menjunjung tinggi dan memelihara nama baik IMAI
3. Setiap anggota penuh wajib
membayar iuran anggota
BAB V
SANKSI DAN PEMBELAAN
Pasal 10
Sanksi
1. Sanksi adalah bentuk hukuman
sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota.
2. Sebelum pemberian sanksi pada
anggota harus terlebih dahulu diberikan teguran tertulis maksimal 2 (dua) kali dan apabila tidak
diindahkan maka akan dilanjutkan di rapat pengurus
Pasal 11
Pembelaan
1. Anggota penuh dan anggota
kehormatan yang akan dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui
dewan pengawas.
2.
setelah keluar surat ketetapan sanksi, maka yang bersangkutan dapat
mengajukan banding selambat-lambatnya 2 minggu ke dewan pengawas yang lebih
tinggi.
BAB VI
STRUKTUR KEKUASAAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Struktur kekuasaan
1. Kongres
a. Kongres merupakan forum
kekuasaan tertinggi IMAI.
b. Kongres diadakan 2 tahun 1
kali.
c. Dalam keadaan luar biasa,
kongres dapat dilakukan menyimpang dari pasal 10 ayat 1 point b
d. Dalam keadaan luar biasa,
kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu wilayah dengan persetujuan
lebih dari ½ jumlah wilayah.
e. Kongres mengevaluasi Laporan
Pertanggung jawaban pengurus nasional
f. Membahas dan menetapkan
konstitusi IMAI
g. Menetapkan rekomendasi kongres
h. Pemilihan dewan pengawas
nasional
i. Pelantikan dewan pengawas
nasional
j. Pemilihan badan pimpinan
nasional
k. Pelantikan badan pimpinan
nasional
l. Menetapkan tuan rumah kongres
IMAI selanjutnya
m.
Menetapkan tuan rumah musyawarah kerja nasional (muskernas) IMAI
selanjutnya
2.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a.
Muswil merupakan forum tertinggi tingkat wilayah
b.
Muswil diadakan 1 kali 1 tahun paling lambat satu tahun setelah kongres
c.
Dalam keadaan luar biasa, Muswil dapat diadakan menyimpang dari ketentuan
pasal 10 ayat 2 poin b
d.
Dalam keadaan luar biasa, muswil dapat diselenggarakan atas inisiatif satu
simpul dengan persetujuan lebih dari ½
jumlah simpul
e.
Mengevaluasi Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Wilayah
f.
Menetapkan rekomendasi tingkat wilayah
g.
Pemilihan dewan pengawas wilayah
h.
Pelantikan dewan pengawas wilayah
i.
Pemilihan badan pengurus wilayah
j.
Pelantikan badan pengurus wilayah
k.
Menetapkan tuan rumah muswil berikutnya
l.
Menetapkan tuan rumah musyawarah kerja wilayah (muskerwil) IMAI selanjutnya
3.
Musyawarah Simpul
a.
Musyawarah simpul merupakan forum kekuasaan tertinggi tingkat simpul
b.
Musyawarah simpul diadakan 1 kali 1 tahun
c.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat dilakukan menyimpang dari
ketentuan pasal 10 ayat 3 poin b
d.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat diselenggarakan atas
persetujuan anggota lebih dari ½ jumlah
anggota penuh.
e.
Mengevaluasi Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Simpul
f.
Menetapkan Rekomendasi tingkat simpul
g.
Pemilihan dewan pengawas simpul
h.
Pelantikan dewan pengawas simpul
i.
Pemilihan badan pengurus simpul
j.
Pelantikan badan pengurus simpul
4.
Musyawarah Kerja
a.
Musyawarah kerja merupakan forum penetapan program kerja satu periode
kepengurusan.
b.
Musyawarah kerja tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus
wilayah, pengurus simpul dan anggota.
c.
Musyawarah kerja tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus
wilayah, pengurus simpul dan anggota.
d.
Musyawarah kerja tingkat simpul dihadiri oleh pengurus wilayah, pengurus
simpul dan anggota simpul.
e.
Menyusun program kerja organisasi satu periode kepengurusan.
Pasal 13
Rapat - Rapat
1.
Rapat pleno
a.
Rapat pleno untuk mengevaluasi kinerja pengurus setengah periode
kepengurusan
b.
Rapat pleno tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus
wilayah dan utusan tiap-tiap simpul
c.
Rapat pleno tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus wilayah dan utusan
tiap-tiap simpul
d. Rapat pleno tingkat simpul
dihadiri oleh pengurus simpul dan anggota simpul masing-masing
2.
Rapat pengurus
a.
Rapat pengurus merupakan rapat tingkat pengurus
b.
Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting
3.
Rapat presidium
a.
Rapat presidium merupakan rapat tingkat presidium
b.
Rapat presidium dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting
4.
Rapat bidang
a.
Rapat bidang merupakan rapat tingkat bidang
b.
Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 14
Hierarki Organisasi
KONGRES
|
DPN
|
BPN
|
MUSWIL
|
BPW
|
DPW
|
MUSSIM
|
BPS
|
DPS
|
ANGGOTAS
|
Keterangan :
Komando
Koordinasi
Pasal 15
Struktur Kepengawasan
1. Dewan Pengawas Nasional (DPN)
a. DPN merupakan Badan
Legistatif tertinggi IMAI
b. Anggota DPN adalah
representasi dari tiap-tiap wilayah
c. Masa bakti DPN adalah 2 tahun
d. DPN dikoordinatori oleh
seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPN
e.
DPN bertugas menindaklanjuti hasil dari pengawasan dan evaluasi kinerja
Pimpinan Nasional yang dapat berupa investment atau dakwaan
2. Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
a. DPW merupakan badan legislatif di tingkat wilayah
b. Anggota DPW adalah
representasi dari tiap-tiap simpul
c. Masa bakti DPW adalah 1 tahun
d. DPW dikoordinatori oleh
seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPW
e. DPW bertugas menindaklanjuti
hasil dari pengawasan dan evaluasi kinerja pengurus wilayah yang dapat berupa
investment atau dakwaan
3. Dewan Pengawas Simpul (DPS)
a. DPS merupakan badan
legislatif di tingkat simpul
b. Anggota DPS adalah
representasi anggota penuh dari simpul masing-masing
c. Masa bakti DPS adalah 1 tahun
d. DPS dikoordinatori oleh
seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPS
e. DPS bertugas menindaklanjuti
hasil dari pengawasan dan evaluasi kinerja pengurus simpul yang dapat berupa
investment atau dakwaan
Pasal 16
Struktur Kepengurusan
1.
Badan Pimpinan Nasional (BPN)
a.
BPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi IMAI
b.
BPN dipimpin oleh tiga (3) orang Badan Pimpinan yang dipilih pada kongres
c.
Masa bakti PN adalah 2 tahun
d.
Masa bakti Badan Pimpinan 1 periode masa kepengurusan
e.
BPN menjalankan hasil muskernas dan mempertanggungjawabkan di kongres
2.
Badan Pengurus Wilayah (BPW)
a.
BPW merupakan lembaga eksekutif di tingkat wilayah
b.
BPW melaksanakan hasil MUSKERWIL dan mempertanggungjawabkan pada MUSWIL
c.
Masa bakti PW adalah 1 tahun
d.
BPW dipimpin oleh ketua wilayah yang dipilih pada MUSWIL
e.
Masa jabatan ketua wilayah adalah 1 periode kepengurusan
f.
Formasi BPW sekurang-kurangnya terdiri atas ketua wilayah, sekretaris
wilayah dan bendahara wilayah
3.
Badan Pengurus Simpul (BPS)
a.
BPS merupakan lembaga eksekutif di tingkat simpul
b.
BPS melaksanakan hasil MUSKERSIM dan mempertanggungjawabkan pada musyawarah
simpul
c.
Masa bakti BPS adalah 1 tahun
d.
BPS dipimpin oleh ketua simpul yang dipilih pada musyawarah simpul
e.
Masa jabatan BPS adalah 1 periode kepengurusan
f.
Formasi BPS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua simpul, sekretaris simpul
dan bendahara simpul
BAB VIII
WILAYAH
Pasal 17
Pengertian
Wilayah IMAI
adalah kelengkapan organisasi dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi
IMAI di tingkat wilayah.
Pasal 18
Pembagian Wilayah
·
Regional I : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,
Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung
·
Regional II : Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat
·
Regional III : DI.Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Bali, NTT, dan NTB
·
Regional IV : Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara
·
Regional V : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara,
Maluku Barat, Papua Utara, dan Papua Barat
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19
Lambang
Arti Lambang :
1)
5 garis bujur mengacu pada azas Pancasila.
2)
2 segitiga mengacu pada azas Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
3)
Desain Huruf “I” mencerminkan pemikiran yang dinamis.
4)
Buku yang terbuka menggambarkan fungsi organisasi yang berorientasi pada
keilmuan.
5)
Warna merah putih pada singkatan IMAI menggambarkan semangat nasionalis dan
kedudukan IMAI berada di wilayah Indonesia.
6)
Lingkaran menunjukan suatu ikatan yang tidak akan terputus.
7)
Lingkaran yang berwarna putih dalam latar belakang menunjukan transparansi
akuntansi.
Pasal 20
Bendera
Bendera mengikuti referensi
logo IMAI berukuran 1,5 m x 1 m dan berlatar warna putih
Pasal 21
Stempel
Stempel
mengikuti referensi logo IMAI dan berwarna merah.
Pasal 22
Mars
Judul : Mars IMAI
Pencipta : Sigit C. Rohadi
Tak akan pernah menyerah
Tak akan patah arah
‘tuk meraih masa depan
Dengan penuh semangat
Di medan juang
Majulah Ikatan Mahasiswa
Akuntansi
Untuk Indonesia
Berjuang bersama meraih
cita-cita
Demi kemajuan bangsa
Berdiri untuk mengabdi
Dan insan pencipta
Berkarya untuk bangsa
Indonesia
Terus berjuang
Pasal 23
Hymne
Judul : Hymne IMAI
Pencipta : Sigit C. Rohadi
Melangkah bersama
Meraih cita-cita
Di bidang akuntansi
Dalam ikatan persaudaraan
Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia
Memetik harapan
Membangun Indonesia
Dengan semangat juang
Putra putri bangsa tercinta
Pasal 24
Pakaian Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian adalah pakaian
wajib pengurus IMAI sebagai identitas dari organisasi
BAB X
KEUANGAN
Pasal 25
Sumber Keuangan
Sumber keuangan terdiri dari :
1.
Uang pangkal, yaitu biaya yang dibebankan kepada anggota aktif satu kali
dalam masa keanggotaannya
sesuai dengan keputusan pengurus simpul masing-masing.
2.
Iuran Anggota, yaitu biaya yang dikenakan pada anggota aktif yang diatur
sesuai peraturan pengurus simpul
3.
Proporsi alokasi uang pangkal adalah 60% untuk simpul, 30% untuk wilayah,
dan 10% untuk Nasional
BAB XI
MEKANISME PERALIHAN JABATAN
Pasal 26
a. Apabila badan pimpinan, ketua
wilayah atau ketua simpul tidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak aktif
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan maka akan digantikan pejabat sementara oleh
struktur kekuasaan di tiap tingkatan
b. Apabila seorang presidium
berhalangan tidak tetap maka akan digantikan sesuai dengan kebijakan pemimpin
tertinggi di tiap tingkatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dirubah di Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


terima kasih
BalasHapus